PT Indonesian
Satellite Corporation, Tbk.
Pendirian Perusahaan
PT Indonesian
Satellite Corporation Tbk (“Perusahaan”) didirikan dalam rangka Undang-undang
Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan akta notaris Mohamad Said
Tadjoedin, S.H. No. 55 tanggal 10 November 1967 di Negara Republik Indonesia.
Akta pendirian ini diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26
tanggal 29 Maret 1968, Tambahan No. 24. Anggaran dasar Perusahaan telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir diaktakan dengan akta
notaris Poerbaningsih Adi Warsito, S.H. No. 34 tanggal 16 Juli 2003, antara
lain mengenai perubahan Direksi Perusahaan.
Berdasarkan keputusan
dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham Perusahaan tanggal 27 Desember 2002
yang diaktakan dengan notaris Rini Yulianti, S.H. (sebagai notaris pengganti
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.) No. 6 tanggal 8 Januari 2003, pemegang saham
menyetujui untuk mengubah status Perusahaan menjadi Perusahaan Penanaman Modal
Asing berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 Republik Indonesia yang diubah
dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970. Pemegang saham juga memutuskan untuk
mengubah anggaran dasar Perusahaan, antara lain mengenai perubahan nama
Perusahaan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesian Satellite
Corporation Tbk menjadi PT Indonesian Satellite Corporation Tbk.
Pada tanggal 7
Februari 2003, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dalam surat keputusannya No.
14/V/PMA/2003, menyetujui perubahan status Perusahaan menjadi Perusahaan
Penanaman Modal Asing. Di samping itu, melalui surat No. C-06145
HT.01.04.TH.2003 tanggal 21 Maret 2003, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia menyetujui perubahan anggaran dasar Perusahaan mengenai
perubahan status Perusahaan seperti yang dijelaskan di atas.
Sesuai dengan pasal 3
anggaran dasar, Perusahaan bertujuan untuk menyelenggarakan jaringan dan/atau
jasa telekomunikasi serta informatika dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan
berikut:
• Penyediaan jaringan,
jasa telekomunikasi dan informatika;
• Perencanaan,
pembangunan dan pengadaan fasilitas telekomunikasi dan informatika
termasuk sumber daya
pendukung;
• Pengoperasian (yang
meliputi pemasaran jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dan
informatika yang
diselenggarakan Perusahaan), pemeliharaan dan pengembangan dan penelitian,
sarana dan/atau fasilitas telekomunikasi dan informatika, penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri; dan
• Pengembangan
jaringan, jasa telekomunikasi dan informatika.
Perusahaan memulai
kegiatan operasinya pada tahun 1969. Saat ini, kegiatan usaha utama Perusahaan
adalah menyelenggarakan jasa telekomunikasi sentral internasional, termasuk
jasa telepon internasional, teleks, telegram, sambungan komunikasi data paket,
jasa faksimili penyimpanan dan pengiriman dan jasa Inmarsat untuk komunikasi
bergerak. Perusahaan juga memberikan berbagai jasa telekomunikasi internasional
non-sentral, termasuk sirkit sewa berkecepatan rendah dan tinggi, video-link,
TV link, Integrated Services Digital Network (“ISDN”) dan jasa
lainnya yang khususnya meliputi transmisi data atau gambar selain suara.
Kedudukan Perusahaan
sebagai badan penyelenggara jasa telekomunikasi internasional ditegaskan
kembali berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dan
Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1991.
Pada tahun 1999,
Pemerintah menerbitkan Undang-undang No. 36 mengenai Telekomunikasi yang
berlaku efektif mulai bulan September 2000. Berdasarkan Undang-undang tersebut,
penyelenggaraan jasa telekomunikasi meliputi:
• Jaringan
telekomunikasi
• Jasa telekomunikasi
• Jasa telekomunikasi
khusus
Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi dapat
menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi. Sedangkan penyelenggaraan
telekomunikasi khusus dapat diselenggarakan oleh perorangan, instansi
pemerintah dan badan hukum selain penyelenggara jaringan dan jasa
telekomunikasi. Undang-undang No. 36 melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Pada tanggal 14
Agustus 2000, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Perhubungan,
memberikan izin prinsip kepada Perusahaan sebagai penyelenggara nasional jasa
telekomunikasi Digital Communication System (“DCS”) 1800, sebagai kompensasi
atas penghentian lebih awal hak jasa telekomunikasi internasional Perusahaan
efektif tanggal 1 Agustus 2003 yang diberikan sebelum izin tersebut diperoleh.
Izin prinsip ini berlaku untuk dua tahun apabila Perusahaan dapat membangun
sekurang-kurangnya 10% cakupan wilayah layanan nasional di daerah geografi yang
berpenduduk dalam kurun waktu dua tahun. Pada tanggal 23 Agustus 2001,
Perusahaan memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri Perhubungan. Lebih
lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.247 tanggal 6
November 2001, izin penyelenggaraan tersebut dialihkan ke anak perusahaan yang
baru didirikan PT Indosat Multi Media Mobile
Pada tanggal 7
September 2000, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Perhubunganjuga
memberikan izin prinsip kepada Perusahaan untuk menyelenggarakan telepon lokal
dan sambungan langsung jarak jauh dalam negeri, sebagai kompensasi atas
penghentian hak jasa telekomunikasi internasional Perusahaan. Di lain pihak,
Telkom telah diberikan izin prinsip untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi
internasional sebagai kompensasi atas penghentian lebih awal hak
penyelenggaraan jasa telekomunikasi lokal dan sambungan langsung jarak jauh.
Izin prinsip Perusahaan untuk jasa telekomunikasi lokal dan sambungan langsung
jarak jauh tersebut berlaku untuk dua tahun dari tanggal penerbitannya agar
Perusahaan memiliki cukup waktu untuk membangun dan melakukan persiapan
komersial dalam penyediaan jasa tersebut.
Pada tanggal 28 Juni
2001, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pos dan
Telekomunikasi memberikan izin prinsip kepada Perusahaan untuk menyelenggarakan
jasa Voice Over Internet Protocol (“VoIP”). Pada tanggal 26 April 2002,
Perusahaan memperoleh izin operasi VoIP dengan cakupan nasional. Izin operasi
Perusahaan untuk VoIP akan dievaluasi setiap lima tahun setelah tanggal
dikeluarkannya.
Berdasarkan surat dari
Menteri Perhubungan tanggal 1 Agustus 2002, Perusahaan diberikan izin
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap lokal dengan wilayah operasi Jakarta
dan Surabaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP. 130 Tahun 2003,
izin penyelenggaraan ini akan diperbaharui menjadi izin nasional pada tanggal
17 April 2003. Nilai dari izin yang diberikan ke Telkom dan Perusahaan masih
dihitung oleh penilai independen, sebagai kompensasi kepada Telkom dan
Perusahaan atas penghentian hak eksklusif mereka masingmasing atas
penyelenggaraan jasa telekomunikasi lokal/domestik dan internasional. Per 8
Agustus 2003, laporan penilai independen tersebut belum difinalisasi.
Perusahaan berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta dan
memiliki sentral gerbang internasional yang terletak di Jakarta, Medan, Batam
dan Surabaya.
Penawaran Umum Efek
Perusahaan
Seluruh saham Seri B
Perusahaan dicatatkan dan diperdagangkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya sejak tahun 1994. American Depository Shares(“ADS”, setiap
ADS mewakili 10 saham Seri B) Perusahaan juga telah diperdagangkan di Bursa
Efek New York sejak tahun 1994.
Struktur Anak
Perusahaan
Perusahaan mempunyai
penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung pada anak perusahaan
berikut:
1. PT
Satelit Palapa Indonesia (Jakarta)
2. Satelindo
International Finance B.V.(Amsterdam)
3. PT
Satelindo Multi Media (Jakarta)
4. PT
Indosat Multi Media Mobile (Jakarta)
5. PT
Bimagraha Telekomindo (Jakarta)
6. PT
Aplikanusa Lintasarta (Jakarta)
7. PT
Artajasa Pembayaran Elektronis (Jakarta)
8. PT
Indosat Mega Media (Jakarta)
9. PT
Sisindosat Lintasbuana (Jakarta)
10. PT Asitelindo Data Buana (Jakarta)
11. PT Indosatcom Adimarga (Jakarta)
PT Satelindo
Indosat memiliki 100%
kepemilikan saham pada PT Satelindo (secara langsung dan melalui PT Bimagraha
Telekomindo) yang mengelola jasa provider selular GSM 900, jasa SLI 008, dan
penyewaan transponder satelit. Satelindo saat ini merupakan operator selular
terbesar kedua di Indonesia. Satelindo memiliki 2 anak perusahaan, yaitu PT
Satelindo International Finance B.V. and PT Satelindo Multimedia.
PT Indosat
Multimedia Mobile (IM3)
99,94% saham IM3
dikuasai oleh Indosat, dan merupakan anak perusahaan yang melayani jasa selular
GSM 1800 dengan kemampuan GPRS. IM3 saat ini menempati peringkat keempat dalam
pasar jasa selular di Indonesia.
PT Indosat Mega
Media (IM2)
IM2 pada saat ini
menangani jasa internet dan multimedia, termasuk jasa TV kabel, IP-based
multimedia, dan jasa jaringan komunikasi IP-based LAN & WAN. IM2 juga
merupakan pelopor jasa MIDI di Indonesia. IM2 memiliki 3 anak perusahaan, yaitu
PT Yasawirya Indah Mega Media, PT Menara Jakarta, dan PT Multimedia Nusantara
(telah didivestasi pada April 2003). Kepemilikan saham Indosat di IM2 saat ini
adalah sebesar 99,84%.
PT Aplikanusa
Lintasarta
Lintasarta yang 69,46%
sahamnya dimiliki oleh Indosat merupakan perusahaan yang memberikan pengadaan
jasa komunikasi data berkecepatan tinggi dan juga jasa jaringan perusahaan.
Lintasarta mempelopori pengembangan sistem transfer perbankan secara elektronik
di Indonesia, termasuk di dalamnya adalah ATM Bersama yang merupakan jaringan
ATM bersama pertama di Indonesia. Lintasarta memiliki PT Arthajasa dan PT
Swadarma Marga Inforindo (SMI) sebagai anak perusahaannya.
PT Sisindosat
Indosat saat ini
menguasai 96,87% saham PT Sisindosat. Sisindosat merupakan perusahaan yang
terlibat dalam penyediaan jasa pengembangan teknologi informasi (IT), perangkat
lunak IT, dan pelatihan IT. Perusahaan ini memiliki beberapa anak perusahaan,
yaitu PT Electronic Data Interchange Indonesia (EDI), PT Sistelindo
Mitralintas, PT Graha Lintas Properti, PT Kalimaya Perkasa Finance, PT
Asitelindo Data Buana, dan PT Intikom Telepersada.
Susunan Kepemilikan
Saham Indosat
Posisi 31 Oktober 2003
Posisi 31 Oktober 2003
PEMEGANG SAHAM
|
%
|
Indonesia Communication Ltd.
|
41,94
|
Negara RI
|
15,00
|
The Bank of New York
|
7,27
|
Publik :
|
|
Pemodal Nasional
|
10,39
|
Pemodal Asing
|
25,40
|
Total Publik
|
35,80
|
JUMLAH SAHAM
|
100,00
|
2.2 PT
Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Pendirian Perusahaan
Telkom merupakan
kelanjutan dari bagian suatau badan usaha bernama Post-en-
Telegraaafdienst yang didirikan dengan Staatsblad No.52
tahun 1884. Berdasarkan Staatsblaad No.395 tahun 1906, Pemerintah Hindia
Belanda mengambil alih pemilikan harta kekayaan (aset) Post-en Telegraafdienst
serta mengubah namanya menjadi Post, Telegraaf en Telefoondienst atau disebut
juga PTT-Dienst. Pada tahun 1931, PPT-Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan
Negara berdasrkan Staatsblad No.419 tahun 1972 tentang Indonesische
Bedrijvenwet (I.B.W., Undang-Undang Perusahaan Negara). Selanjutnya pada tahun
1960, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) No.19 tahun 1960, tentang persyaratan suatu Perusahaan
Negara dan PTT-Dienst memenuhi syarat untuk tetap menjadi suatu Perusahaan
Negara (PN). Dalam Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 tentang Pendirian
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi diseutkan bahwa Perusahaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 I.B.W. dilebur kedalam Perusahaan negara Pos dan
Telekomunikasi (PN Pos dan Telekomunikasi).
Sejalan dengan
pesatnya perkembangan lapangan usaha PN Pos dan Telekomunikasi, maka pada tahun
1965 Pemerintah memendang perlu untuk membagi PN Pos dan Telekomunikasi menjadi
2 Perusahaan Negara yang berdiri sendiri. Berdasrkan Peraturan Pemerintah No.29
than 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro didirikan Perusahaan
Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.30 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi didirikan
Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Pada tahun 1974,
berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 tahun1974 tentang Perusahaan Umum
Telekomunikasi, status PN Telekomunikasi diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum)
dengan nama Perusahaan Umum telekomunikasi (PERUMTEL), yang merupakan badan
usaha tunggal penyelenggara jasa telekomunikasi untuk umum, baik hubungan
telekomunikasi dalam negeri maupun luar negeri.
Pada akhir tahun 1980,
Pemerintah mengambil kebijakan bahwa Negara Republik Indonesia membeli seluruh
saham PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) dari American Cable &
Radio Corporation, suatu perusahaan yang didirkian berdasarkan peraturan
perundangan negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Setalah seluruh saham
American Cable & Radio Corporation dalam Indosat dibeli oleh Negara
Republik Indonesia, Indosat yang semula merupakan suatu Perseroan Terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing, diubah
statusnya menjadi suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan
Perseroan (Persero).
Selanjutnya guna lebih
meningkatkan pelayanan jasa telekomunkasi untuk umum, dengan Peraturan
Pemerintah No.53 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22
tahun 1974 tentang Telekomunkasi untuk umum, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan
usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunkasi untuk umum
dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang
untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional.
Untuk dapat lebih
mengantisipasi tuntutan perkembangan telekomunikasi yang semakin pesat dimana
dibutuhkan management yang lebih profesional, maka berdasrkan Perturan
Pemerintah No.25 tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status PERUMTEL diubah
menjadi Perusahaan Persroan (Persero), sbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No.9 tahun 1969. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991
disebutkan bahwa dengan dialihkannya bentuk PERUMTEL menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), PERUMTEL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) tersebut, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban,
kekayaan serta karyawan PERUMTEL yang ada pada saat pembubarannya, beralih
sepenuhnya kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. Dalam Pasal
3 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa Modal Ditempatkan dan
Modal Disetor TELKOM pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang
tertanam dalam PERUMTEL. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.25 tahun
1991, pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut diatas
dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang No.4 tahun 1971. Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa penyelesaian pendirian Perusahaan
Perseroan (Persero) bersangkutan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dalam
hal ini dapat menyerahkan kuasa dengan hak substitusi kepada Menparpostel.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Menparpostel Republik Indonesia selaku
kuasa dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama-sama dengan Soetjipto,
S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depparpostel Republik
Indonesia mendirikan TELKOM berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tanggal 24
September 1991, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.68, tanggal 11 November 1991,
dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di
Jakarta. Kedua akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan SK No.C2-6870.HT.01.01.Th.91,tanggal 19 November 1991 dan
didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing di bawah
No.1188/Not/1991/PN.JKT.SEL dan No.1189/Not/1991/PN.JKT.SEL, keduanya tanggal 4
Desember 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5,
tanggal 17 Januari 1992, Tambahan No.210.
Pada tahun 1993,
berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan pada
tanggal 14 Januari 1993 yang dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran
Dasar TELKOM No.111, tanggal 26 Februari 1993, dibuat di hadapan Achmad Bajumi,
S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-1679.HT.01.04.Th.93,
tanggal 17 Maret 1993 dan didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri
Bandung di bawah No.290 dan No.291, tanggal 7 April 1993 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.47, tanggal 11 Juni 1993, Tambahan No.2654,
telah dilakukan perubahan pada pasal 1 Anggaran Dasar TELKOM sehubungan dengan
perubahan tempat kedudukan TELKOM, dari Jakarta ke Bandung.
Dalam rangka Penawaran
Umum, seluruh ketentuan Anggaran Dasar Telkom diubah sebagaimana dituangkan
dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.74, tanggal 25 Juli 1995 dan Akta
Perubahan No.15 tanggal 7 Agustus 1995, keduanya dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan SK No.C2-9834.HT.01.04.Th.95, tanggal 8 Agustus 1995
dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung masing-masing di
bawah No.1008 dan No.1009, tanggal 21 Agustus 1995 serta berdasarkan Surat
Keterangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, tanggal 23 Agustus 1995,
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, tanggal 22 September
1995, Tambahan No.7900.
Struktur Anak Perusahaan
PT Telekomunikasi
Selular Indonesia
PT Telkomsel merupakan
anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. yang bergerak sebagai
penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak selular.
PT Indonusa Telemedia
PT Indonusa Telemedia
menangani bisnis multimedia penyiaran dan Internet dengan nama produk
TELKOMVision.
PT Infomedia Nusantara
PT Infomedia Nusantara
mengelola bisnis penerbitan Buku Petunjuk Telepon (Yellow Pages) dan Call
Center.
Selain anak perusahaan
tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. dalam menjalankan operasi
perusahaannya telah mengelompokan unit-unit yang ada dalam organisasi ke dalam
bentuk Divisi, Center, dan Yayasan.
Susunan Kepemilikan
Saham Telkom
Posisi 30 Juni 2003
Posisi 30 Juni 2003
PEMEGANG SAHAM
|
Posisi 30 Juni 2003
|
%
|
Dwi Warna
|
1
|
|
Negara RI
|
5.160.235.355
|
51,19
|
Pemodal Nasional
|
280.999.809
|
2,78
|
Pemodal Asing
|
4.638.769.475
|
46,02
|
Total Publik
|
4.919.764.284
|
48.81
|
JUMLAH SAHAM
|
10.079.999.640
|
100,00
|
PEMBAHASAN MASALAH
Analisis Fundamental
Analisis fundamental
digunakan untuk mengidentifikasi perkembangan dan trend perusahaan,
mengevaluasi tingkat efisiensi perusahaan dan memperoleh gambaran secara umum
karakteristik operasi sebuah perusahaan.
Dalam kasus telkom dan
indosat, kelompok kami akan menggunakan analisis fundamental dengan menggunakan
rasio keuangan dan analisis beta. Rasio keuangan yang digunakan, yaitu :
1. Liquidity Ratio, yaitu
kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban jangka pendek. Dalam
melakukan analisis likuiditas ini digunakan current ratio. Current
ratio adalah rasio yang membandingkan antara aktiva lancar yang
dimiliki perusahaan pada tanggal neraca dengan hutang jangka pendek.
Aktiva lancar
Current ratio =Hutang
lancar
1. Activity Ratio, yaitu
rasio untuk mengukur efektivitas operasi perusahaan dalam memanfaatkan sumber –
sumber dana yang ada. Ratio – ratio aktivitas dinyatakan sebagai
perbandingan antara penjualan dengan berbagai aktiva pendukung terjadinya
penjualan.
§ Average
Collection Period, yaitu ukuran efektivitas penagihan piutang.
A/R
Average Collection
Period = Sales
§ Inventory
Turnover, yaitu persediaan ditentukan secara rata – rata
Sales
Inventroy Turnover
=Inventory
1. Profitability Ratio, yaitu
ratio untuk mengukur efektivitas operasi perusahaan dalam menghasilkan
keuntungan. Profitability ratio yang digunakan adalah return on total
asset.
o Return on total asset,
yaitu ratio yang mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan sumber
ekonomi yang ada untuk menciptakan laba.
Net Income
Return on total asset
=Total Asset
§ Return
on Equity, yaitu ratio yang mengukur seberapa efektif perusahaan
memanfaatkan quity yang ada untuk menciptakan laba.
Net Income
Return on Equity
=Common Equity
§ Net
Profit Margin, yaitu untuk menghitung perbandingan laba bersih dengan
penjualan.
Net Income
Net Profit Margin
=Sales
Berikut ini adalah
hasil ratio keuangan PT Telkom, Tbk dan PT Indosat :
Tabel 1. Financial Ratio for September 2002 & 2003
|
||
PT Telkom, Tbk
|
||
Ratio
|
2002
|
2003
|
1
|
2 (%)
|
3 (%)
|
Current ratio
|
108.95
|
83.64
|
Equity to total assets
|
34.75
|
36.7
|
Equity to total liabilities
|
112.17
|
124.57
|
Fixed assets to total equity
|
203.97
|
215.75
|
Total liabilities to total assets
|
30.97
|
29.47
|
Total liabilities to total equity
|
89.14
|
80.27
|
Net income to sales
|
48.44
|
21.88
|
Sales to total assets
|
36.97
|
43.38
|
Return on assets (ROA)
|
17.91
|
9.49
|
Return on Equity (ROE)
|
51.55
|
25.86
|
Inventory turnover
|
67.81
|
107.63
|
Average collection period (day)
|
49.78
|
43.94
|
Tabel 2. Financial Ratio for September 2002 & 20032
|
||
PT Indosat, Tbk
|
||
Ratio
|
2002
|
2003
|
1
|
2
|
3
|
Current ratio
|
167.67
|
170.96
|
Equity to total assets
|
47.25
|
48.03
|
Equity to total liabilities
|
297.21
|
368.161
|
Fixed assets to total equity
|
155.18
|
161.74
|
Total liabilities to total assets
|
15.9
|
13.04
|
Total liabilities to total equity
|
33.64
|
27.16
|
Net income to sales
|
9
|
9
|
Sales to total assets
|
21.05
|
26.23
|
Return on assets (ROA)
|
2
|
2
|
Return on Equity (ROE)
|
4
|
5
|
Inventory turnover
|
53.1
|
78.7
|
Average collection period (day)
|
44
|
24
|
Analisis beta
digunakan untuk mengukur fluktuasi saham maupun portofolio dibandingkan dengan
fluktuasi pasar secara keseluruhan. Jika nilai beta lebih dari 1 maka
mengindikasikan bahwa harga saham tersebut lebih berfluktuatif daripada pasar,
sedangkan beta kurang dari 1 berarti harga saham tersebut tidak berfluktuatif
terhadap pasar. Berikut ini adalah nilai beta berdasarkan asumsi kelompok
kami :
Perusahaan
|
Nilai beta
|
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
|
0.914
|
PT Indonesia Satellite Corporation Tbk
|
0.724
|
Analisis Devidend
Discount Model
ANALISIS SAHAM PT TELKOM & PT INDOSAT BERDASARKAN DEVIDEND DISCOUNT
MODEL
|
||||
Keterangan
|
Tahun (Telkom)
|
Tahun (Indosat)
|
||
2002
|
2003
|
2002
|
2003
|
|
laba (Rp)
|
7,568,457,000,000
|
4,371,964,000,000
|
435,467,000,000
|
566,569,000,000
|
Jumlah lbr saham beredar
|
10,079,999,639
|
10,079,999,639
|
1,035,494,840
|
1,035,499,999
|
EPS
|
751
|
434
|
421
|
547
|
Deviden yang dibayarkan
|
1,767,489,000,000
|
1,225,844,000,000
|
581,119,704,208
|
151,317,614,854
|
Deviden per lembar
|
175.35
|
121.61
|
561.2
|
146.13
|
Deviden Payout Ratio (DPR) *
|
0.23
|
0.28
|
1.33
|
0.27
|
b (playback ratio) **
|
0.77
|
0.72
|
-0.33
|
0.73
|
Equity
|
14,682,869,000,000
|
16,907,807,000,000
|
10,679,837,000,000
|
11,050,631,000,000
|
Return on equity (ROE) ***
|
51.55%
|
25.86%
|
4%
|
5%
|
Growth ****
|
0.3951
|
0.1861
|
-0.0134
|
0.0293
|
k (required return) *****
|
0.2210
|
0.1927
|
Ket :
* DPR = Deviden yang
dibayarkan/Laba Bersih
** b=1-DPR
*** ROE = Net
Income/Common Equity
**** k = rf + b (rm –
rf)
Dimana :
rf dari SBI thn
2003= 8.48%
rpremium = suku
bunga+risk country di Indonesia
rpremium = 8.48% +
6.42% (2003)
rpremium = 14.9
beta telkom = 0.914
(asumsi)
beta indosat = 0.724
(asumsi)
rf dari SBI thn 2002 =
13%
rpremium = 11% + 8.49%
rpremium = 19.49 %
Untuk menghitung nilai
intrinsic dari saham PT Telkom dan PT Indosat adalah sebagai berikut : (dalam
perhitungan menggunakan beberapa asumsi karena keterbatasan data)
Data yang diperoleh
dari analisis saham PT Telkom dan PT Indosat, yaitu :
PT
Telkom
PT Indosat
Do =
175.35
Do = 561.2
K =
0.2210
k = 0.1927
G1 =
0.3951
g1 = -0.0134
G2 =
0.1861
g2 = 0.0293
Ditanyakan : Nilai
intrinsic PT Telkom dan PT Indosat?
Jawab :
Rumus :
D1 = Do(1+g)
D2 = D1(1+g)
P2 = D2/k-g
Vo = D1/(1+g) +
(D2+P2)/(1+g)2
PT Telkom
D1 = Do
(1+g1)
P2 = D2/k-g2
D1 = 175.35
(1+0.3951)
P2 = 290.15/0.2210-0.1861
=
244.63
= 8313.75
D2 = D1 (1+g2)
D2 = 244.63 (1+0.1861)
=290.15
Vo = D1/(1+k) +
(D2+P2)/(1+k)2
Vo = 244.63/(1+0.2210)
+ (290.15+8313.75)/(1+0.2210)2
= 5974.77
PT Indosat
D1 = Do
(1+g1)
P2 = D2/k-g
D1 =
561.2(1-0.0134)
P2 = 537.9/(0.1927-0.0293)
=
553.67
= 3291.92
D2 = D1(1+g2)
D2 = 553.67(1+0.0293)
= 537.9
Vo = D1/(1+k) +
(D2+P2)/(1+k)2
Vo = 553.67/(1+0.1927)
+ (537.9+3291.92)/(1+0.1927)2
= 2692.25
Berdasarkan analisa
kelompok kami, harga saham PT Telkom pada tanggal 11 November 2003 adalah Rp.
11.950,- dan harga saham PT Indosat pada tanggal 11 November 2003 adalah Rp.
5.700,-. Jika harga pasar lebih besar dari intrinsic value maka overvalue
sehingga saham tersebut sebaiknya dijual dan jika harga pasar lebih kecil dari
intrinsic value maka undervalue sehingga saham tersebut di beli.
Berdasarkan analisa
diatas, intrinsic value PT Telkom sebesar Rp 5974.77 lebih kecil dari harga
pasar saham tersebut. Maka kelompok kami tidak akan membeli saham
tersebut atau kami akan menjual saham PT Telkom jika kami memiliki saham
tersebut. Sedangkan kami tidak akan membeli untuk saham PT Indosat karena nilai
intrinsic dari saham PT Indosat sebesar Rp 2692,25 lebih kecil dari harga saham
dipasar.
Daftar Pustaka :
http://yuliasilvianti.wordpress.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar