Pengertian Badan
Usaha, Jenis- Jenis Badan Usaha, Proses pendirian Badan Usaha
A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (www.wikipedia.com).
B. Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN (
Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
1. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang
berlandaskan asas-asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para
anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut
undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( Gendon, 2013 ).
Fungsi
dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan
Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon, 213 ):
ü Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
ü Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
ü Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
ü Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai
berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang
Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat
Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai
Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan,
para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama
tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal
pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya (
Gendon, 2013 ).
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri (www.wikipedia.com)
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi,
2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha
dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh
pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam
menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang
menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi
sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara,
karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Melayani kepentingan umum
atau pelayanan kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi
yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk
memupuk keuntungan.
i. Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara.
j. Dapat meningkatkan
produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki
oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai
pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih
dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam
bentuk obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari
bantuan luar negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan,
maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU)
Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI (www.wikipedia.com)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal
ditetapkan melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan
pelayanan kepada masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri
atau dirjen departemen yang bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai
negeri ( Kuswandi, 2012 ).
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
· Perjan RS Jantung Harapan Kita
· Perjan RS Cipto Mangunkusumo
· Perjan RS AB Harahap Kita
· Perjan RS Sanglah
· Perjan RS Kariadi
· Perjan RS M. Djamil
· Perjan Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
· Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di
kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepadapublik (go public)
dan statusnya diubah menjadi persero(www.wikipedia.com).
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,
perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
g. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama
adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara(www.wikipedia.com).
a. Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
yang berupa saham-saham
c. Dipimpin oleh direksi
d. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak memperoleh fasilitas negara
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta
adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis
atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya
Badan usaha milik swasta dibedakan atas (www.wikipedia.com) :
1. Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan
menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya
seluruh sekutu memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan,
sedangkan dalam persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki
kewajiban terbatas.
Untuk
mendirikan firma terdiri dari dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang
kedua akta dibawah tangan. Jika melalui akta resmi, maka proses selanjutnya
harus sampai di berita Negara. Namun jika memilih akta di bawah tangan proses
tersebut tidak perlu, cukup melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.( Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :
· Kemampuan manajemen lebih
besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
· Pendiriannya relatif mudah,
baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
· Dalam pendirian firma tidak
terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan
(tidak formal).
· Lebih mudah memperoleh
modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah
yang mengatur.
· Lebih mudah berkembang
karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
· Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang
dimilikinya.
· Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan
diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
· Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para
pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat
mengancam kemajuan usahanya.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu (www.wikipedia.com) :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan
modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai
batas modal yang ditanam.
Kebaikan ( Gendon, 2013 ) :
· Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan
menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
· CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
· Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan
dipercaya oleh sekutu lainnya.
· CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu
Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
· Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian
keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi
dikenakan pajak penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
· Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu
komanditer menjadi sekutu aktif.
· Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa
proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat.
Adapun persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris
dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah
adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV,
siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa
perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas
nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari
hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan
dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen) (www.wikipedia.com).
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk
bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat
luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli
saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu
perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan
kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu
maka mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
Berikut ciri utama dari
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu ( Gendon, 2013
):
1. Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang
disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban
pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta
pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham
perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka
dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan
terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi
walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh
pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika
perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah
pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang
usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT,
yakni ( Gendon, 2013 ):
1. Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang
dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari
dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala
perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang
berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal.
2. Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau
pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau
pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon,
2013 ).
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang
diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau
dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus,
pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap
yayasan ( Gendon, 2013 ).
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara lain ( Gendon, 2013 ):
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian
harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa
Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan
memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan
sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi terkait.
C. Pendirian Badan Usaha
Alasan Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus
Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ):
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha
( Sudrajat, 2012 )
Yang harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal yang di miliki
2. Dokumen perizinan
3. Para pemegang saham
4. Tujuan usaha
5. Jenis usaha
Secara umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut (
Noviyanto, 2011 ) :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang
usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda
daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara ( berupa legalitas dari Kementerian
Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Gendon. 2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses 19 Maret
2013 .
Julaiha, Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
( http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/diakses
20 Maret 2013 )
Kuswandi, Zepri. 2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online
). http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
diakses 20
Maret 2013).
NISA. 2012.
BENTUK BADAN USAHA DAN PROSEDUR PENDIRIAN USAHA, (ONLINE).
( http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/ diakses
20 Maret 2013 )
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang TIK Regulasi
dan Prosedur Pendirian Usaha, (Online ) diakses 19 Maret
2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan
Mendirikan Badan Usaha, (Online ).
Wikipedia.com. 2013. Badan Usaha, (Online). (http://id.wikipedia.org/ wiki/
Badan Usaha diakses 20 Maret 2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar