BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi (www.wikipedia.com).
B. Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis-
jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu Koperasi, BUMN ( Badan
Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta ).
![]() |
1. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan
kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian
koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 ( Gendon, 2013 ).
Fungsi dan peran koperasi di dalam
masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu ( Gendon,
213 ):
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan
untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013
):
1. Koperasi primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang-kurangnya 3 koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu
Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa
Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum
setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para
pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama
tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya ( Gendon,
2013 ).
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri (www.wikipedia.com).
Ciri-Ciri BUMN ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh
pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh
pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan
kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan
kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara, karena
merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Melayani kepentingan umum atau
pelayanan kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak
mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk
keuntungan.
i. Merupakan salah satu stabilisator
perekonomian negara.
j. Dapat meningkatkan produktivitas,
efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.
Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%,
sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk
obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari bantuan
luar negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan, maka
dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1. Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI (www.wikipedia.com)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal ditetapkan
melalui APBN ( Julaiha, 2012 ).
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut: memberikan pelayanan kepada
masyarakat, merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
departemen yang bersangkutan, status karyawannya adalan pegawai negeri (
Kuswandi, 2012 ).
Contoh
Perusahaan Jawatan (Perjan) ( Kuswandi, 2012 ):
Perjan
RS Jantung Harapan Kita
Perjan
RS Cipto Mangunkusumo
Perjan
RS AB Harahap Kita
Perjan
RS Sanglah
Perjan
RS Kariadi
Perjan
RS M. Djamil
Perjan
Kereta Api(PJKA) (sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Perjan
Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian)
2. Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepadapublik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero(www.wikipedia.com).
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) ( Kuswandi, 2012 ):
a. Melayani kepentingan masyarakat umum.
b. Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
c. Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat
kontrak kerja dengan semua pihak.
d. Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
e. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
f. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara. Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum
ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
g. Modalnya dapat berupa saham atau
obligasi bagi perusahaan yang go public
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
Negara(www.wikipedia.com).
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah (www.wikipedia.com):
a. Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c. Dipimpin oleh direksi
d. Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
e. Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
f. Tidak memperoleh fasilitas negara
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas (www.wikipedia.com) :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan ( Kuswandi, 2012 ) :
a. Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Untuk mendirikan firma terdiri dari
dua cara. Pertama melalui akta resmi dan yang kedua akta dibawah tangan. Jika
melalui akta resmi, maka proses selanjutnya harus sampai di berita Negara.
Namun jika memilih akta di bawah tangan proses tersebut tidak perlu, cukup
melalui kesepakatan pihak-pihak terlibat.
Kepemimpinan firma berada sepenuhnya
di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang
mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma diperoleh dari
mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung kesepakatan dari para
pihak yang terlibat.
(
Gendon, 2013 ).
Kebaikan ( Julaiha, 2012 ) :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena
ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan
Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Dalam pendirian firma tidak terlalu
memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak
formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan
akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang
lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau
kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
b. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu (www.wikipedia.com) :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Kebaikan
( Gendon, 2013 ) :
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Keburukan ( Gendon, 2013 ) :
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara
itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan
pendirian CV adalah sebagai berikut ( Gendon, 2013 ):
1. Pendirian CV disyaratkan oleh dua
orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
2. Pada pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama
CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai
persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen
persyaratan yang lain.
3. CV tersebut didaftarkan pada
pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat
Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna
memperkuat kedudukan CV.
c. Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen) (www.wikipedia.com).
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan ( Nisa, 2012 ).
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum
perseroan terbatas, yaitu ( Gendon, 2013 ):
1. Kewajiban terhadap pihak luar,
terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan
menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang
disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar
kewajiban tersebut.
2. Kemudahan alih kepemilikan, artinya
jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya
dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke
pihak lain.
3. Usia PT tidak terbatas, artinya
perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas,
selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya
meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
4. Kemampuan untuk menghimpun dana dalam
jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah
yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
5. Kebebasan untuk melakukan berbagai
aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih
luas dan beragam
Persyaratan
mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni ( Gendon,
2013 ):
1. Perseroan didirikan oleh dua orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2. Setiap pendirian Perseroan wajib
mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3. Pada saat peleburan, tidak berlaku
ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4. Perseroan memperoleh badan hukum pada
tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum
perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status
badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling
lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang
bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6. Apabila telah melampaui waktu enam
bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan,
dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan perseroan tersebut.
7. Ketentuan yang tertera pada ayat (1),
(5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara.
b. Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan
lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
2. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya ( Gendon, 2013 ).
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan ( Gendon, 2013 ).
Dalam
menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan,
syarat, dan pendirian yayasan antara lain (
Gendon, 2013 ):
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau
lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan
awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan
surat wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum
setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan
pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala
Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan
instalasi terkait.
C. Pendirian Badan Usaha
Alasan
Mendirikan Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 ) :
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor–Faktor Yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
( Sudrajat, 2012 ):
1. Barang
dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan
Tenaga Kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih.
Proses Pendirian Badan Usaha ( Sudrajat, 2012 )
Yang
harus diperhatikan dalam pendirian badan usaha adalah:
1. Modal
yang di miliki
2. Dokumen
perizinan
3. Para
pemegang saham
4. Tujuan
usaha
5. Jenis
usaha
Secara
umum prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut ( Noviyanto, 2011 )
:
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
3. Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
(identitas pribadi) pendiri)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (
berupa legalitas dari Kementerian Kehakiman). Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Tiap-tiap
badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Proses
pendirian Badan usaha diataranya:
Modal
yang di miliki
Dokumen
perizinan
Para
pemegang saham
Tujuan
usaha
Jenis
usaha
B. Saran
Badan
usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk
mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu mengenai
kekurangan ataupun kelebihannya.
Dalam
mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam
menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
Gendon. 2013.
Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses
19 Maret 2013 .
Julaiha, Putri.
2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
( http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/diakses
20 Maret 2013 )
Kuswandi, Zepri.
2012. Jenis- Jenis Badan Usaha, (Online ). http://zeprikuswandi.blogspot.com/2012/09/jenis-jenis-badanusaha_6283.html
diakses 20 Maret 2013).
NISA. 2012.
BENTUK BADAN USAHA DAN PROSEDUR PENDIRIAN USAHA, (ONLINE).
( http://nissaajah91.wordpress.com/2012/11/04/bentuk-badan-usaha-dan prosedur-pendirian-usaha/ diakses 20 Maret 2013 )
Noviyanto. 2011. Pengembangan Rencana Bisnis di Bidang
TIK Regulasi dan Prosedur
Pendirian Usaha, (Online ) diakses
19 Maret 2013.
Sudrajat, Iyan. 2012. Alasan Mendirikan Badan Usaha, (Online
).
Wikipedia.com.
2013. Badan Usaha, (Online). (http://id.wikipedia.org/ wiki/ Badan Usaha diakses 20 Maret
2013).
http://sdknkanfnca.blogspot.com/2013/07/makalah-jenis-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar