Internet dan New Media

Selasa, 17 April 2012

pengertian keadilan


BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN
INDIKATOR : PENGERTIAN KEADILAN


OLEH : KHAIRUNNISA



V.1 Landasan Teori
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:

1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§  Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
§  Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku



V.2 ARTIKEL
Pencuri Kambing Tewas Dikeroyok Massa
Ratih Prahesti Sudarsono | Agus Mulyadi | Selasa, 17 April 2012 | 23:27 WIB


BEKASI, KOMPAS.com - Nanim (34) tewas akibat dikeroyok massa di Perumahan Sukaraya Regency, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa (17/4/2012) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga tersangka pencuri seekor kambing.
Informasi dari aparat Polsek Cikarang antara lain menyebutkan, Nanim tertangkap tangan tengah membawa seekor kambing milik Risin, warga perumahan itu. Salah seorang saksinya adalah Baba (54).
Nanim pun diteriaki maling, sehingga mengundang orang banyak. Ia pun dikeroyok. Dalam keadaan babak belur, dia dibawa massa ke Polsek Cikarang.
Polisi pun segera membawa Nanin, yang juga masih warga Bekasi, ke RS Polri Di Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, belum sampai di RS itu, nyawanya sudah melayang.
Nanim antara lain luka-luka lembab di wajah dan kepala, mulut, dan telinga kananya mengeluarkan darah.
Pada tubuh Nanim ditemukan dompet yang isinya antara lain STNK motor B 3618 FBA. Di lokasi kejadian ditemukan pula motor Yamaha Mio dengan nomor polisinya B 3618 FBA. Selain dompet, STNK, dan motor, polisi juga menyita satu ekor kambing, sebagai barang bukti.


V.3 Analisa


Dari artikel tersebut dapat melihat peristiwa main hakim sendiri ini mencerminkan bagaimana keadilan di Indonesia makin lama makin memburuk. Memang benar tindakan pencuri merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan sama sekali. Tapi apakah harus dipukuli sampai menyebabkan kematian? Tindakan pencurian di Indonesia sudah diatur dalam UU bab XII pasal 362 dan 363. Pasal 362 menjelaskan bahwa “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” dan kemudian diperjelas pada pasal 363.

Memang tindakan pencuri itu makin lama makin marak dan meresahkan masyarakat. Apalagi di zaman sekarang. Banyak faktor yang mempengaruhi mereka untuk melakukan kegiatan melanggar hukum ini. Kebanyakan pencuri tidak berfikir panjang atas perbuatannya. Salah satu alasan mereka melakukannya karena terjepit  masalah ekonomi. Tapi masih banyak alasan lain yang  sebenarnya karena mereka sendiri,misalnya malas bekerja dan ingin mendapatkan uang dengan cepat.

 Meskipun tindakan pencurian itu sangat amat merugikan, kita sebagai sesama manusia tidak boleh bertindak demikian. Tindakan  main hakim sendiri ini sangat tidak dibenarkan.Pencuri tersebut mempunyai hak untuk hidup. Apakah boleh kita sebagai sesama manusia menghilangkan nyawa seseorang dengan mudahnya? Jika kejadiannya sudah begitu, dimana rasa kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh warga negara Indonesia? Selama ini orang orang hanya mengucapkan kata kemanusiaan tanpa melaksanakan apa sebenarnya makna dari kemanusiaan itu sendiri.

Tindakan main hakim sendiri ini diatur dalam pasal 170 KUHP pada ketentuan ayat (1)  yang menegaskan bahwa “barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Dalam hal ini kita jangan hanya menyalahkan salah satu pihak saja. Pada dasarnya masyarakat melakukan demikian karena rasa ketidakpercayaan pada penegak hukum. Meskipun aturan untuk mengadili para pelaku telah diatur dalam UU, belum tentu para penegak hukum bisa menjalankan keputusan yang adil. Hal itu dapat dibukitkan pada kejadian – kejadian sebelumnya. Misalnya antara keputusan yang diambil oleh para penegak hukum antara pencuri pisang dengan koruptor yang menggelapkan dana triliunan rupiah. Memang tidak semua para penegak hukum demikian, tapi dlihat dari perisitwa – peristiwa yang terjadi belakangan ini, kejadian tersebutlah yang sering dilakukan. Bagaimana masyarakat dapat percaya kepada penegak hukum?

Tindakan main hakim sendiri ini bila tidak dihentikan, menimbulkan kebiasaan atau budaya yang dapat ditularkan ke masyarakat yang lainnya. Misalnya apabila kejadian itu berulang- ulang terjadi, orang akan berfikir itu adalah ‘biasa’ dan tidak menutup kemungkinan  orang akan mempraktekannya.

Solusinya adalah para penegak hukum dapat lebih adil dalam mengambil keputusan antara yang salah dan yang benar. Sehingga masyarakat akan lebih percaya pada pengeka hukum. Selain itu disosialisasikan UU yang mengatur tentang eigen righting ini, agar masyarakat takut untuk melakukannya karena mereka tahu apa saja isi/ maksud dari UU tersebut.


Tidak ada komentar: