BAB 5 MANUSIA DAN KEADILAN
INDIKATOR : PENGERTIAN KEADILAN
OLEH : KHAIRUNNISA
V.1 Landasan Teori
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai
dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan
sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan
kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan
dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil
berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak
memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak
melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
Pembagian keadilan menurut Plato:
1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral
apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajibannya.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
§ Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.
§ Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu
keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku
V.2 ARTIKEL
Pencuri Kambing Tewas Dikeroyok
Massa
Ratih Prahesti Sudarsono | Agus Mulyadi | Selasa,
17 April 2012 | 23:27 WIB
BEKASI, KOMPAS.com - Nanim (34) tewas akibat dikeroyok massa di Perumahan
Sukaraya Regency, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia,
Kabupaten Bekasi, Selasa (17/4/2012) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban diduga
tersangka pencuri seekor kambing.
Informasi dari aparat Polsek Cikarang antara lain
menyebutkan, Nanim tertangkap tangan tengah membawa seekor kambing milik Risin,
warga perumahan itu. Salah seorang saksinya adalah Baba (54).
Nanim pun diteriaki maling, sehingga mengundang
orang banyak. Ia pun dikeroyok. Dalam keadaan babak belur, dia dibawa massa ke
Polsek Cikarang.
Polisi pun segera membawa Nanin, yang juga masih
warga Bekasi, ke RS Polri Di Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, belum sampai di
RS itu, nyawanya sudah melayang.
Nanim antara lain luka-luka lembab di wajah dan
kepala, mulut, dan telinga kananya mengeluarkan darah.
Pada tubuh Nanim ditemukan dompet yang isinya antara
lain STNK motor B 3618 FBA. Di lokasi kejadian ditemukan pula motor Yamaha Mio
dengan nomor polisinya B 3618 FBA. Selain dompet, STNK, dan motor, polisi juga
menyita satu ekor kambing, sebagai barang bukti.
V.3 Analisa
Dari
artikel tersebut dapat melihat peristiwa main
hakim sendiri ini mencerminkan bagaimana keadilan di Indonesia makin lama
makin memburuk. Memang benar tindakan pencuri merupakan tindakan yang tidak
dapat dibenarkan sama sekali. Tapi apakah harus dipukuli sampai menyebabkan
kematian? Tindakan pencurian di Indonesia sudah diatur dalam UU bab XII pasal
362 dan 363. Pasal 362 menjelaskan bahwa “Barang
siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.” dan kemudian diperjelas pada pasal 363.
Memang tindakan
pencuri itu makin lama makin marak dan meresahkan masyarakat. Apalagi di zaman
sekarang. Banyak faktor yang mempengaruhi mereka untuk melakukan kegiatan
melanggar hukum ini. Kebanyakan pencuri tidak berfikir panjang atas
perbuatannya. Salah satu alasan mereka melakukannya karena terjepit masalah ekonomi. Tapi masih banyak alasan
lain yang sebenarnya karena mereka
sendiri,misalnya malas bekerja dan ingin mendapatkan uang dengan cepat.
Meskipun tindakan pencurian itu sangat amat
merugikan, kita sebagai sesama manusia tidak boleh bertindak demikian.
Tindakan main hakim sendiri ini sangat tidak dibenarkan.Pencuri tersebut mempunyai hak untuk
hidup. Apakah boleh kita sebagai sesama manusia menghilangkan nyawa seseorang
dengan mudahnya? Jika kejadiannya sudah begitu, dimana rasa kemanusiaan yang
dijunjung tinggi oleh warga negara Indonesia? Selama ini orang orang hanya
mengucapkan kata kemanusiaan tanpa melaksanakan apa sebenarnya makna dari
kemanusiaan itu sendiri.
Tindakan
main hakim sendiri ini diatur dalam
pasal 170 KUHP pada ketentuan ayat (1) yang menegaskan bahwa “barang siapa yang
dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum
penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.
Dalam
hal ini kita jangan hanya menyalahkan salah satu pihak saja. Pada dasarnya
masyarakat melakukan demikian karena rasa ketidakpercayaan pada penegak hukum. Meskipun
aturan untuk mengadili para pelaku telah diatur dalam UU, belum tentu para
penegak hukum bisa menjalankan keputusan yang adil. Hal itu dapat dibukitkan
pada kejadian – kejadian sebelumnya. Misalnya antara keputusan yang diambil
oleh para penegak hukum antara pencuri pisang dengan koruptor yang menggelapkan
dana triliunan rupiah. Memang tidak semua para penegak hukum demikian, tapi
dlihat dari perisitwa – peristiwa yang terjadi belakangan ini, kejadian
tersebutlah yang sering dilakukan. Bagaimana masyarakat dapat percaya kepada
penegak hukum?
Tindakan
main hakim sendiri ini bila tidak
dihentikan, menimbulkan kebiasaan atau budaya yang dapat ditularkan ke
masyarakat yang lainnya. Misalnya apabila kejadian itu berulang- ulang terjadi,
orang akan berfikir itu adalah ‘biasa’ dan tidak menutup kemungkinan orang akan mempraktekannya.
Solusinya
adalah para penegak hukum dapat lebih adil dalam mengambil keputusan antara
yang salah dan yang benar. Sehingga masyarakat akan lebih percaya pada pengeka
hukum. Selain itu disosialisasikan UU yang mengatur tentang eigen righting ini,
agar masyarakat takut untuk melakukannya karena mereka tahu apa saja isi/
maksud dari UU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar